Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat datang dan terima kasih karena sudah mampir pada website ini.
Pengaruh Opini Audit, Temuan Audit, Tindak Lanjut Hasil Audit, Kerugian Daerah Terhadap Tingkat Korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021
Linggar
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial,
Universitas Islam Negeri Sultan Sultan Syarif Kasim Riau
Email: 11970324363@students.uin-suska.ac.id
Nasrullah Djamil
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
Universitas Islam Negeri Sultan Sultan Syarif Kasim Riau
Email: nasrullah.djamil@uin-suska.ac.id
Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=e5lze3oAAAAJ&hl=en
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Opini Audit, Temuan Audit, Tindak Lanjut Hasil Audit, Kerugian Daerah terhadap Tingkat Korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021 secara parsial dan simultan. Dalam penelitian ini, sampel yang digunakan adalah provinsi-provinsi yang ada di Indonesia dengan menggunakan teknik purposive sampling. Sebanyak 18 sampel diambil selama tiga tahun dengan total 54 observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis regresi data panel dengan menggunakan aplikasi Eviews 12. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa secara parsial hanya Temuan Audit yang memiliki pengaruh signifikan terhadap Tingkat Korupsi. Namun secara simultan, variabel Opini Audit, Temuan Audit, Tindak Lanjut Hasil Audit, dan Kerugian Daerah semuanya berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Korupsi. Hal ini mengindikasikan bahwa hasil audit dapat dimanfaatkan sebagai acuan untuk mendeteksi tanda-tanda kecurangan di pemerintah provinsi Indonesia.
Kata kunci: Tingkat Korupsi; Opini Audit; Temuan Audit; Tindak Lanjut Hasil Audit; Kerugian Daerah
Abstract This research aims to determine the influence of Audit Opinion, Audit Findings, Follow-up Audit Actions, and Regional Losses on the Level of Corruption in the Provincial Government of Indonesia from 2019 to 2021, both partially and simultaneously. In this study, the sample used was provinces in Indonesia using purposive sampling technique. 18 samples were taken for three years with a total of 54 observations. The analysis technique used was panel data regression analysis using Eviews 12 application. The results show that only Audit Findings have a significant partial influence on the Level of Corruption. However, simultaneously, all variables, including Audit Opinion, Audit Findings, Follow-up Audit Actions, and Regional Losses, have a significant influence on the Level of Corruption. This indicates that audit results can be used as a reference to detect signs of fraud in the provincial government of Indonesia.
Keywords: The Level of Corupption; Audit Opinion; Audit Finding; Post-audit Retification Effort; Regional Losses
JEL Classification:M41; M42;
Bidang ilmu: Akuntansi
Metode: quantitative; purposive sampling
Penyedia sumber dana: Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Riau
Data Korespondensi (Coresponding author)*
Nama Penulis : Linggar
Email :11970324363@students.uin-suska.ac.id
Nomor kontak (HP) : 08970308213
Alamat Surat : Jurusan Akuntansi, Gedung Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, UIN Suska Riau. Jl. HR. Soebrantas Km.15,
Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Riau 28293
Korupsi adalah suatu perilaku yang dilakukan oleh pejabat publik, baik itu politisi maupun pegawai negeri, dan pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut, yang tidak sah atau ilegal, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan tersebut melibatkan penyalahgunaan kepercayaan publik yang telah diberikan kepada mereka (Bukhary and Pendidikan n.d.). Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 “Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menurut data Transparency International (TI) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2021, Indonesia menempati peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38. Skor IPK berkisar dari 0 hingga 100, di mana 0 dianggap sangat korup dan 100 sangat bersih. Meskipun kondisi Indonesia sedikit membaik pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 Indonesia berada di peringkat 102 dengan skor 37 (Trancparency International 2021). Meskipun kasus korupsi di Indonesia mengalami penurunan, skor tersebut masih tergolong rendah dan sangat merugikan negara. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan korupsi di Indonesia masih belum optimal oleh pemerintah.
Fenomena penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis dalam upaya pengelolaan keuangan yang baik menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) BPK Riau, kabupaten Bengkalis Provinsi Riau telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut dari tahun 2015-2021 (Bpk.go.id, 2021). Namun, terdapat hal yang cukup menarik ditengah tengah opini WTP tersebut. Diberitakan di berbagai media massa Bapak Amril Mukminin yang pada kala itu menjabat sebagai bupati Bengkalis periode 2016-2021 divonis 6 tahun penjara dengan denda sebesar 500 juta rupiah karena kasus korupsi. Mantan Bupati tersebut dinyatakan bersalah karena telah menerima suap sebesar 5,2 Miliar Rupiah dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis Riau. Jasa Penuntut Umum menilai bahwa Amril Mukminin telah melakukan tindakan korupsi berlanjut, yang sesuai dengan Pasal 12A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP (Tanjung, 2020)
Baru-baru ini juga telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terlibat dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada periode 2010-2019, serta penggelapan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Pada bulan Juni 2022, Alex Noerdin dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara (CNN Indonesia 2022)
Fokus dari penelitian ini adalah pada peran yang dimainkan oleh auditor dalam mendeteksi tindakan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, dan juga persepsi masyarakat terhadap hasil audit yang dilakukan oleh auditor. Sebuah penelitian empiris yang dilakukan oleh (Liu and Lin 2012) pada topik ini menunjukkan bahwa audit dapat efektif dalam mendeteksi tindakan korupsi di pemerintah, dan ketika pemerintah daerah mengambil tindakan perbaikan yang direkomendasikan oleh auditor, tingkat korupsi dapat menurun secara signifikan.
Landasan teori utama dalam penelitian ini adalah teori keagenan (agency theory) dikarenakan teori ini dapat menjelaskan konsep corporate governance. Konsep teori keagenan sesuai dengan pemaparan Jansen & Meckling (1976) dalam (Nuansari and Ratri 2022) hubungan keagenan adalah perjanjian kontraktual antara prinsipal dan agen, di mana prinsipal memerintahkan orang lain (agen) untuk mengelola organisasinya dan memberikan wewenang kepada agen untuk membuat keputusan terbaik dalam mengelolanya yang dapat memberikan manfaat bagi prinsipal. Poin penting dari hubungan keagenan adalah pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan organisasi. Prinsipal bermaksud untuk berbagi sumber daya, dana, dan mendelegasikan kebijakan pembuatan keputusan kepada agen yang akan digunakan untuk menjalankan organisasi mereka.
Teori keagenan digunakan sebagai landasan utama untuk menjelaskan konflik antara pemerintah daerah yang bertindak sebagai agen dan masyarakat sebagai prinsipal yang berkaitan dengan penggunaan APBD. Teori keagenan mengindikasikan bahwa asimetri informasi terjadi ketika pemerintah memiliki akses informasi yang lebih banyak mengenai APBD dibandingkan dengan masyarakat. Kondisi ini dapat menimbulkan peluang terjadinya penyelewengan atau tindak korupsi oleh pemerintah sebagai agen (Rini and Damiati 2017). Diperlukan pengawasan untuk memastikan bahwa lembaga pemerintah mengelola anggaran sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk pengawasan yang perlu dilakukan adalah melakukan pengauditan atau pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan kinerja pemerintah (NurFaidah and Novita 2022).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berisi opini auditor BPK mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Menurut BPK-RI (2017), opini yang diberikan oleh BPK biasanya berhubungan dengan temuan yang dilakukan oleh auditor di lapangan. Semakin banyak temuan yang ditemukan, semakin buruk opini yang dihasilkan. Sebaliknya, jika auditor memperoleh temuan dalam jumlah yang sedikit, opini yang diberikan akan semakin baik (BPK-RI 2017).Berdasarkan hal tersebut maka peneliti ingin bertujuan untuk mengetahui: 1) pengaruh opini audit terhadap tingkat korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021 2) pengaruh Temuan audit terhadap tingkat korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021 3) pengaruh tindaklanjuti hasil audit terhadap tingkat korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021 4) Untuk mengetahui pengaruh kerugian daerah audit terhadap tingkat korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai karakteristik variabel yang menjadi fokus penelitian. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode studi korelasi untuk mengidentifikasi variabel yang memiliki hubungan signifikan dengan masalah penelitian yang diangkat. Selain itu, peneliti juga melakukan intervensi yang berperan penting dalam mengarahkan hasil penelitian dengan melakukan campur tangan langsung pada variabel yang diteliti.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pengujian asumsi klasik, analisis regresi data panel, pengujian model regresi, dan pengujian secara simultan dan uji determinasi R untuk menganalisis secara rinci pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen sesuai dengan prosedur pengolahan data.
Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari berbagai sumber, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK dan Laporan Tahunan KPK. Populasi penelitian ini terdiri dari 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2012. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan intervensi yang berperan penting dalam mengarahkan hasil penelitian dengan melakukan campur tangan langsung pada variabel yang diteliti. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode purposive sampling (Ghozali and Ratmono 2017). Purposive sampling merupakan teknik pengambilan sampel dengan mempertimbangkan faktor tertentu. Kriteria pengambilan sampel adalah sebagai berikut :
1. Dalam rentang waktu 2019-2021, pemerintah provinsi di Indonesia yang memperoleh opini dari BPK dan menemukan adanya temuan dalam audit, juga memiliki data mengenai tindak lanjut hasil audit yang terbatas pada nilai Rupiah.
2. Pemerintah provinsi yang melaporkan laporan hasil pemeriksaan tahun 2019 hingga 2021
Deskripsi Objek Penelitian
Berdasarkan kriteria sampel yang ditentukan oleh peneliti sebanyak 18 provinsi selama periode 2019-2021. Oleh karena itu, sampel yang diambil untuk diolah dalam penelitian ini berjumlah 54 observasi.Mengenai rincian sampel secara lengkap dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini:
Tabel 1 Sampel Penelitian
Sumber: IHPS Bpk (Data Olahan Sekunder 2022)
Statistik Deskriptif
Diperlukan analisis statistik deskriptif untuk memperoleh gambaran keseluruhan dari sampel yang memenuhi syarat dan berhasil dikumpulkan sebagai subjek penelitian (Ghozali and Ratmono 2017).
Tabel 2. Descriptive Statistic
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik dilakukan untuk memastikan bahwa regresi linier berganda didasarkan pada asumsi klasik yang telah terpenuhi. Uji ini bertujuan untuk mendeteksi adanya pelanggaran pada asumsi klasik yang mungkin terjadi sebelum melakukan analisis regresi.
Uji Normalitas
Menurut (Ghozali and Ratmono 2017) digunakan dalam penelitian untuk memeriksa apakah variabel pengganggu atau residual dalam model regresi memiliki distribusi normal. Hal ini penting dilakukan karena uji t dan f didasarkan pada asumsi bahwa nilai residual dalam model regresi memiliki distribusi normal. Oleh karena itu, uji normalitas dilakukan untuk memastikan bahwa asumsi tersebut terpenuhi.
Gambar 3 Uji Normalitas
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Dalam Gambar 3, terlihat bahwa nilai Jarque Bera adalah 2.578550 dengan probabilitas 0,275470. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa model pada penelitian ini memiliki distribusi normal karena nilai probabilitas 0,275470 lebih besar dari 0,05.
Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk memeriksa apakah dalam model regresi terdapat ketidaksamaan dalam variansi dari residual di antara observasi yang berbeda. Uji Glejser digunakan untuk melakukan regresi nilai residual absolut terhadap variabel independen. Jika hasil tingkat kepercayaan uji Glejser lebih besar dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat heteroskedastisitas dalam model.
Tabel 4 Hasil Uji Heteroskedastisitas (Uji Glejser)
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Tabel 4 menunjukkan bahwa nilai probabilitas chi-square dari Obs*R-squared adalah 0,4661, yang melebihi nilai signifikansi 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam model ini tidak ada heteroskedastisitas.
Uji Autokorelasi
(Gujarati and Porter 2013) menjelaskan bahwa pengujian autokorelasi mengacu pada hubungan antara pengamatan seri dalam rangkaian data yang diurutkan berdasarkan waktu (untuk data deret waktu) atau berdasarkan lokasi (untuk data cross-sectional). Jika nilai probabilitas melebihi tingkat signifikansi α = 5%, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat autokorelasi. Namun, jika nilai probabilitas kurang dari α = 5%, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat autokorelasi.
Tabel 5 Hasil Uji Autokorelasi
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Hasil dari tabel 5 menunjukkan bahwa nilai probabilitas chi-square adalah 0,1533, yang melebihi nilai signifikansi 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi yang digunakan tidak terdapat autokorelasi.
Uji Multikolinearitas
Pengujian ini berguna untuk mengetahui apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antara variabel bebas (independen). Menurut Gujarati (2013), apabila koefisien korelasi antarvariabel bebas >0,8 maka dapat disimpulkan bahwa model mengalami masalah multikolinieritas. Sebaliknya, apabila koefisien korelasi <0,8 maka model bebas dari multikolinieritas.
Tabel 6 Hasil Uji Multikolineritas
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Hasil dari tabel 6 menunjukkan bahwa tidak ada koefisien korelasi antar variabel bebas yang melebihi 0,8. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi ini tidak terdapat masalah multikolinieritas.
Pemilihan Model.
Model Common Effect Model (CEM)
Tabel 7 Hasil Uji Regresi Data Panel (Common Effect Model)
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Model Fixed Effect Model (CEM)
Tabel 8 Hasil Uji Regresi Data Panel (Fixed Effect Model)
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Model Random Effect Model (CEM)
Tabel 4.11 Hasil Uji Regresi Data Panel (Random Effect Model)
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Uji Model
Uji Chow
Uji Chow digunakan untuk menentukan model mana yang lebih cocok digunakan dalam mengestimasi data panel, apakah itu model efek umum (common effect) atau efek tetap (fixed effect). Terdapat hipotesis dalam uji Chow, yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Apabila probabiliti chi-square < 0,05 maka model fixed terpilih
b. Apabila probabiliti chi-square > 0,05 maka model common terpilih
Tabel 9 Hasil Uji Chow
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Dari hasil pada tabel 9 dapat dilihat bahwa nilai probabilitas cross-section chi-square adalah 0,0717, yang melebihi nilai signifikansi 0,05. Oleh karena itu, berdasarkan kriteria keputusan, model yang lebih cocok untuk digunakan adalah model common. Karena model common dipilih dalam uji Chow, uji lanjutan dengan uji Langrange Multiplier diperlukan untuk menentukan apakah model yang digunakan sebaiknya common atau random.
Uji Langrange Multiplier
Untuk menentukan hasil uji Langrange, perlu dinilai probabilitas cross-section. Jika nilai probabilitasnya lebih besar dari 0,05, maka model yang lebih cocok adalah model common. Namun, jika nilai probabilitasnya kurang dari 0,05, maka model yang lebih cocok adalah model random.
Tabel 10 Hasil Langrange Multiplier
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Hasil pada tabel 10 menunjukkan bahwa nilai probabilitas cross-section pada model random sebesar 0,7879, yang melebihi nilai signifikansi 0,05. Oleh karena itu, berdasarkan uji Langrange Multiplier, model yang lebih cocok untuk digunakan adalah model common.
Berdasarkan tabel 10 persamaan regresi menunjukkan pengaruh variabel independen yaitu opini audit (X1), temuan audit (X2), tindak lanjut hasil audit (X3), dan kerugian daerah (X4) terhadap variabel dependen yaitu Tingkat Korupsi (Y). Persamaan regresinya adalah sebagai berikut:
Yit = β0+ β1X1it + β2X2it + β3X3it+ β4X4it+ β5X5it+ β6X6it+ Ɛ
Yit = -4,715130 + 1,424758X1it + 0,207789X2it + -0,532955X3it+ 0,050924X4it+ Ɛ
Persamaan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
Nilai konstanta -4,715130 menunjukkan bahwa jika semua variabel independen dianggap nol, maka tingkat korupsi akan menjadi -4,715%.
Koefisien positif 1,424758 pada variabel opini audit menunjukkan adanya hubungan positif antara opini audit dan tingkat korupsi. Artinya, jika opini audit meningkat satu satuan, tingkat korupsi akan meningkat sebesar 1,424 kali.
Koefisien positif 0,207789 pada variabel temuan audit menunjukkan adanya hubungan positif antara temuan audit dan tingkat korupsi. Artinya, jika jumlah temuan audit meningkat satu satuan, tingkat korupsi akan meningkat sebesar 0,2077 kali.
Koefisien negatif -0,532955 pada variabel tindak lanjut hasil audit menunjukkan adanya hubungan negatif antara tindak lanjut hasil audit dan tingkat korupsi. Artinya, jika tindak lanjut hasil audit meningkat satu satuan, tingkat korupsi akan menurun sebesar 0,5329 kali.
Koefisien positif 0,050924 pada variabel kerugian daerah menunjukkan adanya hubungan positif antara kerugian daerah dan tingkat korupsi. Artinya, jika terjadi peningkatan kerugian daerah sebesar satu satuan, tingkat korupsi akan meningkat sebesar 0,0509 kali.
Uji Hipotesis
Uji Statistik t
Uji statistik t pada dasarnya mengindikasikan sejauh mana pengaruh dari satu variabel penjelas atau independen secara individu dalam menjelaskan variasi variabel dependen (Ghozali and Ratmono 2017).
Tabel 11 Uji Statistik t
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Berdasarkan uji parsial pada tabel 11 didapatkan hasil penelitian sebagai berikut:
Nilai probabilitas dari opini audit (X1) adalah sebesar 0,1387 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak. Artinya opini audit tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat korupsi
Nilai probabilitas dari temuan audit (X2) adalah sebesar 0,0375 < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H2 diterima. Artinya temuan audit berpengaruh signifikan terhadap tingkat korupsi.
Nilai probabilitas dari tindak lanjut hasil audit (X3) adalah sebesar 0,2074 >0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H3 ditolak. Artinya tindak lanjut hasil audit tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat korupsi
Nilai probabilitas dari kerugian daerah (X4) adalah sebesar 0,3432 < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa H4 ditolak. Artinya kerugian daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat korupsi
Uji Statistik F (Simultan)
Dalam statistik, uji F digunakan untuk mengevaluasi apakah variabel independen secara bersama-sama memberikan pengaruh yang signifikan pada variabel dependen dalam model. Ini berguna untuk memastikan bahwa model regresi secara keseluruhan memadai dan variabel independen yang dimasukkan memiliki efek yang signifikan pada variabel dependen (Ghozali and Ratmono 2017).
Tabel 12 Uji Statistik f
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Berdasarkan hasil pada tabel 12, probabilitas F-statistik sebesar 0,025990 lebih kecil dari 0,05 dengan nilai F-statistik sebesar 3,032116. Artinya, semua variabel independen memiliki pengaruh yang signifikan secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Oleh karena itu, hipotesis kelima yang menyatakan bahwa opini audit, temuan audit, tindak lanjut hasil audit, dan kerugian daerah berpengaruh secara simultan terhadap tingkat korupsi dapat diterima.
Koefisien Determinasi R2
Dalam tabel 4.14, nilai koefisien determinasi R2 dapat diamati. Semakin besar nilai R2, semakin banyak informasi yang diberikan oleh variabel independen dalam memprediksi variasi variabel dependen.
Tabel 13 Koefisien Determinasi
Sumber: Data Olahan Eviews 12, 2022
Dari hasil penelitian, didapatkan nilai R-square sebesar 0,198409 yang dapat diinterpretasikan bahwa sekitar 19% dari variasi variabel dependen yaitu tingkat korupsi dapat dijelaskan oleh variasi keenam variabel independen, yaitu opini audit (X1), temuan audit (X2), tindak lanjut hasil audit (X3), dan kerugian daerah (X4). Sisanya sebesar 81% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan mengenai pengaruh Opini Audit, Temuan Audit, Tindak Lanjut Hasil Audit, dan Kerugian Daerah terhadap Tingkat Korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia Tahun 2019-2021, diperoleh kesimpulan bahwa variabel Temuan Audit memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Tingkat Korupsi. Sedangkan variabel Opini Audit, Tindak Lanjut Hasil Audit, dan Kerugian Daerah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Tingkat Korupsi di Pemerintah Provinsi Indonesia tahun 2019-2021. Secara simultan, variabel Opini Audit, Temuan Audit, Tindak Lanjut Hasil Audit, dan Kerugian Daerah memiliki pengaruh yang signifikan secara bersama-sama terhadap Tingkat Korupsi di Pemerintah Provinsi Tahun 2019-2021.
Pemerintah Provinsi untuk dapat melakukan tindakan korektif segera atas temuan yang ditemukan oleh BPK, memperbaiki sistem pengawasan internal dan kontrol atas pengelolaan keuangan daerah, serta melakukan evaluasi dan perbaikan terus menerus terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah.
Terimakasih disampaikan kepada Bapak Nasrullah Djamil, S.E, M.Si, Ak, CA, QIA yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk memberi bimbingan, pengarahan dan nasehat serta motivasi kepada penulis dalam menyelesaikan penelitian dan publikasi artikel ini. Penulis menyampaikan terimakasih kepada reviewer artikel ini yang telah memberi masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas substansi ilmiah dari artikel ini.
DAFTAR PUSTAKA
Bukhary, Tarbiyatul, and Jurnal Pendidikan. n.d. “Tarbiyah Bil Qalam TARBIYAH Bil QALAM Al-Bukhary (STITA).” Agama Dan Sains 2021.
Ghozali, Imam, and Dwi Ratmono. 2017. Analisis Multivariat Dan Ekonometrika Dengan Eviews 10. 2nd ed. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gujarati, N. Damodar, and Dawn C. Porter. 2013. Dasar Dasar Ekonometrika. 5th ed. Salemba Empat.
Indonesia, Idz CNN. 2022. “Eks Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui Atas 2 Kasus Korupsi Baca Artikel CNN Indonesia ‘Eks Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui Atas 2 Kasus Korupsi’ Selengkapnya Di Sini: Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20220615223529-12-809544/Eks-G.” Retrieved (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220615223529-12-809544/eks-gubernur-alex-noerdin-divonis-12-tahun-bui-atas-2-kasus-korupsi).
Liu, Jin, and Bin Lin. 2012. “Government Auditing and Corruption Control: Evidence from China’s Provincial Panel Data.” China Journal of Accounting Research 5(2):163–86. doi: 10.1016/j.cjar.2012.01.002.
Nuansari, Shindy Dwita, and Indira Nuansa Ratri. 2022. “Pemetaan Riset Teori Agensi: Bibliometrik Analisis Berbasis Data Scopus.” Implementasi Manajemen & Kewirausahaan 2(1):1–22. doi: 10.38156/imka.v2i1.105.
NurFaidah, NurFaidah, and Novita Novita. 2022. “Analisis Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah Berdasarkan Opini Audit, Temuan Audit Atas Kelemahan Spi Dan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Akuntansi Dan Keuangan 27(1):55–65. doi: 10.23960/jak.v27i1.308.
Rini, Rini, and Liska Damiati. 2017. “Analisis Hasil Audit Pemerintahan Dan Tingkat Korupsi Pemerintahan Provinsi Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis 4(1):73–90. doi: 10.24815/jdab.v4i1.4933.
Tanjung, Idon. 2020. “Terima Suap, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul ‘Terima Suap, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara’, Klik Untuk Baca: Https://Regional.Kompas.Com/Rea.” Kompas.Com. Retrieved September 13, 2022 (https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/23502231/terima-suap-mantan-bupati-bengkalis-amril-mukminin-divonis-6-tahun-penjara).
Trancparency International. 2021. “Indeks Korupsi.”